TABANAN, LDII- Kepala Desa Dajan Peken, Kabupaten Tabanan, Bali, I Nyoman Sukanada menyerahkan surat keterangan domisili kepada pengurus DPD LDII Kabupaten Tabanan, Senin (11/1/2021).
Penyerahan surat itu dilakukan di Kantor Desa Dajan Peken, di Jalan Melati. “Surat keterangan domisili ini mohon digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Sukanada.
Pengurus LDII mendapat pelayanan cepat dan ramah saat mengurus surat domisili. Menurut Sukanada, sudah menjadi kewajiban pemerintah desa untuk melayani warganya. “Karena itu, kami minta jika ada keperluan apapun silakan komunikasi dan koordinasi dengan kami,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPD LDII Kabupaten Tabanan, Maulana Sandijaya menjelaskan kegunaan surat keterangan domisili kantor sekretariat DPD LDII Kabupaten Tabanan.
“Surat tersebut merupakan salah satu syarat untuk kepentingan menggurus Surat Tanda Keberadaan Ormas (STKO) di Badan Kesbangpol Kabupaten Tabanan,” tutur Sandi.
Sandi memberikan apresiasi tinggi kepada Kantor Desa Dajan Peken yang telah memberikan pelayanan cepat dan mudah. (KIM)